Shalat Berjama’ah

Shalat Berjama’ah

Shalat berjama’ah hukumnya fardhu kifayah bagi laki-laki merdeka, menetap (tidak musafir) dan mempunyai pakaian. Hal ini merupakan suatu pemandangan indah yang mencerminkan syi’ar Islam dan ukhuwah islamiyah (persaudaraan), sesungguhnya orang islam itu bersaudara.

Shalat jama’ah pahalnya lebih dari shalat sendiri dengan 27 kali lipat ganjaran (pahala), sesuai dengan sabda Rasulallah saw:

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ مِنَ الغَنَمِ الْقَاصِيَةَ (أبو داود والنسائي بإسناد صحيح)

Dari Abu ad-Darda’ ra:  ”Tiada tiga orangpun di dalam sebuah desa atau lembah yang tidak didirikan di sana shalat jama’ah, melainkan mereka telah dipengaruhi oleh setan, karena itu hendaklah kamu membiasakan shalat jama’ah, sebab serigala itu hanya menerkam kambing yang terpencil dari kawannya. (HR Abu Daud dan an-Nasai’ dangan sanad shahih).

Sekurang kurangnya berjama’ah adalah imam dan makmum, sesuai dengan hadits Nabi saw:

عَنْ مَالِك ابْنِ الحُوَيْرِث رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَا وَصَاحِبٌ لِي فَلَمَّا أَرَدْنَا اْلإِقْفَالَ مِنْ عِنْدِهِ قَالَ لَنَا إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيْمَا وَلْيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا (رواه الشيخان)

Dari Malik ibnu al-Huwairits ra, ia berkata ”Aku dan temanku datang kepada Rasulallah saw, kemudian sewaktu aku permisi beliau bersabda : jika datang waktu shalat maka ucapkanlah adzan dan iqamah dan pilihlah yang paling tua diantara kalian sebagai imam” (HR Bukhari Muslim).

Keterangan: sedikit dikitnya sholat berjama’ah ialah imam dan ma’mum dan sebanyak banyaknya tidak terbatas.

 

Syarat Berjama’ah

1- Keyakinan ma’mum akan kesempurnaan shalat imamnya, yaitu ma’mum tidak mengetahui batalnya shalat imam dengan sebab hadats atau yang lainnya.

2- Ma’mum harus berada dibelakang imam dalam kedudukanya, yaitu posisi ma`mum tidak melebihi tempat berdiri imam

3- Ma’mum harus mengetahui gerak gerik imamnya yaitu makmum harus mengetahui perpindahan gerakan shalat imam, dan mengikuti gerakannya. Gerakan makmum tidak mendahului gerakan imam.

Sesuai dengan sabda Rasulallah saw ”Sesungguhnya imam dijadikan untuk diikuti” (HR Bukhari Muslim)

4- Jarak imam dan ma’mum harus tidak berjauhan, yaitu 300 hasta (144 m) jika dilakukan di luar masjid (di lapangan), jarak ini dimulai dari akhir mesjid kecuali di dalam masjid karena masjid merupakan tempat berkumpul untuk shalat

5- Ma`mum wajib berniat mengikuti imam atau niat berjama`ah, sedang imam tidak wajib niat berjamaah tapi sunah dilakukanya atau sering juga disebut mustahab yaitu sesuatu perbuatan yang dicintai Allah dan Rasul Nya agar mendapat fadhilahnya berjama’ah…selanjutnya

Siapa Yang Berhak Menjadi Imam

Jika di suatu desa terdapat masjid maka yang lebih berhak menjadi imam adalah kepala desa sesuai dengan sabda Nabi saw ”tidak bemakmum pemimpin kepada seorang dalam kekuasannya”  (HR Muslim).

Kemudian jika terdapat imam rawatibnya, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah imam rawatib yang ditunjuk oleh penguasa atau pengurus masjid.

Diriwayatkan sesungguhnya Ibnu Umar ra mempunya pembantu yang selalu mengimami di masjid, lalu beliau datang dan menyuruh pembantunya menjadi imam, ia berkata ”Kamu lebih berhak menjadi imam di masjidmu” (HR Imam Syafie).

Jika kita bertamu ke rumah seseorang maka yang berhak menjadi imam adalah shaibul bait (pemilik rumah).

Sabda Nabi saw ”Seseorang tidak boleh menjadi imam di dalam keluarga seseorang atau didalam kekuasanya dan tidak boleh duduk di majlisnya kecuali dengan seizinnya”. (HR Muslim).

Kalau tidak ada atau tidak mampu, maka yang didahulukan ialah…selanjutnya

Sunah Dalam Shalat Berjama’ah

1- Meluruskan shaf. Imam harus memerintahkan para jama’ahnya untuk meluruskan shaf dan harus meyakinkannya.

Sabda Rasulallah saw yang diriwayatkan dari Anas ra ” ‘Luruskanlah shaf-shaf kalian dan rapatkanlah, karena sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku”, Anas ra berkata ”sesungguhnya aku telah melihat salah seorang dari kami menempelkan pundaknya dengan pundak temannya dan menempelkan kakinya dengan kaki temannya.” (HR Muttafaqun ’alaih).

2- Mengutamakan duduk di shaf awal.

Sesuai dengan sabda Rasulullah saw  ”Seandainya manusia mengetahui keutamaan panggilan adzan dan shaf awal kemudian tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi, pastilah mereka berundi”. (HR Muttafaqun ’alaih)

3- Menjaga agar bisa shalat berjama’ah bersama imam dan mengikutinya dari takbiratul ihram.

Sesuai dengan sabda Rasulallah…selanjutnya

Halangan Shalat Berjama’ah

Shalat jama’ah harus dilakukan dalam keadaan apapun kecuali jika terdapat beberpa udzur, diantaranya:

  • Dalam keadaan hujan, becek dan angin kencang di malam hari

Sesuai dengan Hadist Rasulallah saw yang diriwayat Ibnu Umar ra, ia berkata: Rasulullah saw. pernah memerintahkan seorang muazin dalam malam yang dingin dan hujan agar salat di rumah. (HR Muttafaun ‘alaih)

  • Dalam keadaan sangat lapar dan haus dan dihadapannya hidangan makanan dan minuman
  • Menahan buang air besar dan kecil sedang waktu masih panjang untuk shalat.

Dari Aisyah ra, ia berkata: aku mendengar Rasulallah saw bersabda “tidak dilaksanakan shalat apabila makanan telah dihidangkan dan apabila menahan kedua hadast (kecil dan besar)” (HR Muslim)…selanjutnya

Posted on Oktober 6, 2013, in Uncategorized. Bookmark the permalink. 1 Komentar.

  1. Bagaimana jika sholat jama’ah di masjid atau musholla dan bacaan alQur’an imamnya rata-rata masih banyak keliru dan salahnya. Mengingat kebanyakan masjid-masjid dan musholla-musholla tingkat kualitas bacaan alQur’an imamnya masih dibawah standar bacaan yang benar. Apalagi kebanyakan referensi standar untuk imam hanya karena tua atau bahkan sekedar pakai peci saja. Ini sangat memprihatinkan. Hal ini sebenarnya yang menjadi salah satu sebab mengapa masyarakat Indonesia masih banyak sholat di rumah/tempatnya masing-masing, ‘malas’ ke masjid/musholla atau tidak mendapati ruh/hikmah sholat lantaran kualitas imamnya sangat-sangat memprihatinkan.

    Padahal saya yakin setiap muslim pasti ingin mendapatkan ‘ruh’ sholat berjamaah itu sebagaimana para shohabat ra. mendapatkan ‘ruh’ ketika sholat berjamaah dengan kanjeng Nabi Muhammad saw.

Tinggalkan komentar